MerahPutih.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Mereka memamerkan barang-barang mewah di media sosial.
Kedua ASN itu yakni Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI, Massdes Arouffy dan Kasie Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi.
Baca Juga
Pemprov DKI Diminta Intens Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Ihwal Perpindahan Ibu Kota
Menyikapi perkara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono melarang para pejabat atau pegawai Pemprov DKI untuk pamer harta.
"Sebenarnya kita itu tanpa Ingub pun sudah tidak boleh yang namanya flexing," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Baca Juga
Heboh Sering Pamer Harta, Inspektorat DKI Panggil Selvy Mandagi Pekan Depan
Alangkah baiknya, tegas Joko, ASN DKI memaksimalkan kembali pengelolaan keuangan, sehingga terus menerus mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) soal laporan keuangan.
"Yang jelas tata kelola keuangan pemerintah harus baik. Tidak ada korupsi sehingga tidak ada orang yang melakukan itu," ungkapnya.
Kendati demikian, ucap Joko, Pemerintah DKI tengah menggodog payung hukum soal larangan bagi ASN memamerkan kekayaan di media sosial.
"Kita bikin aturannya (larangan flexing bagi ASN)," tutupnya (Asp)
Baca Juga