Sekda DKI Akui BP BUMD Tak Teliti Seleksi Donny Saragih Jadi Dirut TransJakarta
MerahPutih.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengakui ada proses seleksi yang kurang teliti dari Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) dalam penunjukan terpidana Donny Andy Saragih menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
"Kurang teliti, di bagian yang seleksinya, BP BUMD," kata Sekda Saefullah di Jakarta, Rabu (29/1).
Baca Juga
Pengangkatan Dirut TransJakarta Dibatalkan, PSI: Anies Harus Independen Seleksi Direksi BUMD
Seperti diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama terdakwa lainnya I Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. Sidang pertama dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.
Mereka didakwa dengan Pasal 268 ayat (3) Ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 369 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Sekda menuturkan, setelah mengetahui yang bersangkutan ternyata mempunyai masalah di mata hukum, pihaknya langsung mencopot Donny dari jabatan Dirut PT Transjakarta.
Baca Juga
Baru 3 Hari Menjabat, Donny Saragih Langsung Dicopot dari Dirut TransJakarta
Saat ini, lanjut Saefullah, posisi transportasi Jakarta itu diemban oleh Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
"Sudah di evaluasi, dan sudah diganti," tutupnya. (Asp)