Sejumlah Titik di Denpasar Mulai Dipasang Kamera ETLE

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 November 2022
Sejumlah Titik di Denpasar Mulai Dipasang Kamera ETLE
Ilustrasi - Apel gelar pasukan Operasi Puri Agung 2022 untuk pengamanan puncak perhelatan KTT G20 di Denpasar, Bali, Senin (7/11/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

MerahPutih.com - Tingginya mobilitas di Bali berpotensi menambah tingkat pelanggaran lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Bali dan Korlantas Polri pun memasang kamera electronic eraffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik di wilayah Denpasar, Bali.

Pemasangan ETLE ini bertujuan untuk mengawasi setiap kendaraan yang melintas. Sistem kamera ETLE siap merekam dan langsung menilang ketika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:

Polda Metro akan Tambah 60 ETLE Mobile di 2023

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, pemasangan delapan kamera ETLE ini untuk mendukung program tilang tapi juga perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Adapun delapan titik ETLE tersebut yakni Simpang Teuku Umar - Imam Bonjol (traffic light Buangan).

Di Jalan Bypass Ngurah Rai - Pulau Serangan, Sanur (Depan SPBU SIMP Serangan).

Di Jalan Baypass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-oleh Bali). Airport Ngurah Rai Tuban (Depan Base Ops). Dikawasan Airport Ngurah Rai - Jalan Raya Tuban, Kuta (SIMP Tuban).

Kemudian, Jalan Bay Pass Ngurah Rai – Jalan Kampus Unud (SIMP Kampus). Di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, (Barat SPBU Pertamina 54.803.27).

Terakhir di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kutsel (Timur SPBU Pertamina 54.803.27).

Baca Juga:

Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE Mobil

Menurut Satake, kamera ETLE yang terpasang dilengkapi kamera face recognation yang bisa mendeteksi wajah dan kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik mobil.

“Semua kendaraan dan pengemudi akan terekam oleh kamera ETLE,” bebernya kepada awak media, Rabu (8/11).

Satake berharap, masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Seperti tidak boleh menggunakan handphone (HP) saat berkendara baik menerima atau menelepon dan tak menerobos lampu merah.

“Bagi yang mengendarai roda empat gunakan sabuk pengaman. Dan jangan main handpone sambil mengemudi karena akan terekam di CCTV,” ungkapnya.

Selain itu, masyarakat pengguna jalan wajib mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang benar dan tidak boleh memutar arah tidak pada tempatnya.

Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV maka selang waktu tiga atau lima hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan.

"Nanti si pelanggar membayar sanksi ke bank,” ujar Satake.

Sementara bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan diblokir.

Lalu ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu.

“Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar-menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak,” tutup Satake. (Knu)

Baca Juga:

Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile

#E-Tilang #Denpasar #KTT G20
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan