Sejumlah Tahapan Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu 2024 pada Hari Ini


Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)
MerahPutih.com - Pengumuman pemenang Pemilu 2024 akan dilakukan Rabu (20/3) ini. Sebelum mengumumkan pemenang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu mengadakan rapat pleno terbuka.
Tujuannya untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, rekapitulasi ini akan berlangsung pukul 10.00 pagi ini.
Baca Juga:
Hari Ini, Siswa Sekolah Jakarta Pusat Dekat KPU-Bawaslu Belajar di Rumah
"Setelah semua provinsi selesai direkap, kami akan menyusun berita acara, dan kemudian membuat keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Selanjutnya, ada tiga berita acara sebelum proses pengumuman. Yakni berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pilpres, Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.
Hasyim juga berharap agar rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Hal ini penting agar penetapan hasil Pemilu tingkat nasional tetap dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu, yaitu 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024 ini.
Baca Juga:
Terkait hasil Pemilu 2024, ada kemungkinan beberapa pihak akan mengambil langkah hukum, seperti menggunakan hak angket atau melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Perselisihan terkait hasil Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Perselisihan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU pun siap menghadapi gugatan tersebut jika terjadi, karena hal tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu.
Sekadar informasi, Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD , pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 jiwa.
Untuk Pilpres diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sementara, Pileg terdiri atas 18 partai politik nasional dan enam partai lokal di Aceh untuk Pileg. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
