Sejumlah Tahapan Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu 2024 pada Hari Ini
Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)
MerahPutih.com - Pengumuman pemenang Pemilu 2024 akan dilakukan Rabu (20/3) ini. Sebelum mengumumkan pemenang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu mengadakan rapat pleno terbuka.
Tujuannya untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, rekapitulasi ini akan berlangsung pukul 10.00 pagi ini.
Baca Juga:
Hari Ini, Siswa Sekolah Jakarta Pusat Dekat KPU-Bawaslu Belajar di Rumah
"Setelah semua provinsi selesai direkap, kami akan menyusun berita acara, dan kemudian membuat keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Selanjutnya, ada tiga berita acara sebelum proses pengumuman. Yakni berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pilpres, Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.
Hasyim juga berharap agar rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Hal ini penting agar penetapan hasil Pemilu tingkat nasional tetap dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu, yaitu 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024 ini.
Baca Juga:
Terkait hasil Pemilu 2024, ada kemungkinan beberapa pihak akan mengambil langkah hukum, seperti menggunakan hak angket atau melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Perselisihan terkait hasil Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Perselisihan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU pun siap menghadapi gugatan tersebut jika terjadi, karena hal tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu.
Sekadar informasi, Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD , pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 jiwa.
Untuk Pilpres diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sementara, Pileg terdiri atas 18 partai politik nasional dan enam partai lokal di Aceh untuk Pileg. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung