Headline
Sejumlah Platform Media Sosial Dibatasi, DPR Imbau Masyarakat Jangan Panik
MerahPutih.Com - Dampak kerusuhan 22 Mei membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah ekstrim dengan membatasi sebaran pesan media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp khususnya pesan yang terkait video dan gambar.
Akibatnya banyak pengguna yang melakukan aktivitas bisnis atau transaksi lainnya terganggu. Tak sedikit yang mulai panik dan mengeluhkan kebijakan tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Pasalnya, kebijakan pembatasan akses pesan di media sosial bertujuan mencegah provokasi melalui penyebaran hoaks atau berita bohong.
“Mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap tenang serta tidak panik selama periode pembatasan media sosial sementara oleh pemerintah,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (24/5).
Bamsoet mengingatkan masyarakat agar bijaksana menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan konten yang bersifat negatif dan provokatif.
“Mengingat jika terjadi kesalahan dalam menyampaikan sesuatu dalam media sosial dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Batasi Jaringan Sosmed dan Internet, Pengamat: Pemerintah Otoriter dan Langgar HAM
Cara Kominfo Kendalikan Iklan Peserta Pemilu di Media Sosial Selama Masa Tenang
Politisi Golkar ini menyarankan masyarakat agar memverifikasi sumber bacaan agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks.
“Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi tentang menggunakan media sosial serta lebih kritis dalam membaca dan menerima informasi, terutama dari internet dan media sosial, seperti dengan lebih memperhatikan judul, alamat situs atau sumber berita, data yang disebutkan, keaslian foto, dan legitimasi konten dari berita terkait,” tutup Bambang Soesatyo.(Knu)