MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara. Pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan.
Atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, sejumlah perusahaan bakal kena dampak. Bidang usaha ekspor batu bara yang terimbas antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies, PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana, PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal. Mereka merupakan anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk (ADRO).
PT Adaro Energy mengakui, sudah menerima mandat pelarangan sementara ekspor batu bara ini dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada (31/12) tahun lalu.
Baca Juga:
Presiden Perintahkan Sanksi Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN
Informasi dalam surat tersebut juga menyebutkan, larangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Group PT PLN dan Independent Power Producer (IPP).
Sekretaris Perusahaan Adaro Mahardika Putranto mengatakan, atas diterbitkannya surat tersebut, anak-anak usahanya yang terdampak tersebut sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menyikapi situasi ini.
Padahal, dalam catatan estimasi total penjualan batu bara Adaro ke pasar domestik di tahun 2021 mencapai 26 hingga 27 persen. Dengan begitu, telah memenuhi besaran yang diisyaratkan pemerintah yaitu domestic market obligation (DMO) 25 persen.
"Apalagi, mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahardika.
Baca Juga:
Pasokan Batu Bara Terjamin, Pemadaman Listrik 10 Juta Pelanggan Bisa Dihindari
Hingga saat ini, ucap Mahardika, perusahaan masih akan terus memonitor dampak dari kewajiban pelarangan tersebut.
Untuk diketahui juga, pada periode Januari sampai September 2021, pendapatan ADRO dari ekspor mencapai USD 1,96 miliar. Dengan total pendapatan ADRO sebesar USD 2,56 miliar, ekspor berkontribusi 76,56 persen terhadap pendapatan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pilihan yang sulit perihal larangan ekspor batu bara ini. Bila kebijakan ekspor batu bara distop banyak perusahaan terdampak.
Tapi jika komoditas tambang tersebut tetap dikirim ke luar negeri, maka pasokan listrik bisa mati.
"Ini pilihan sulit, apakah listrik mati dan kita ekspor batu bara, ini jadi policy yang akan kita coba jaga secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya, enggak ada pilihan free," ujar Menteri Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1) kemarin.
Kendati demikian, Menteri Sri mengungkapkan, kebijakan yang diambil pemerintah selalu diusahakan agar memiliki dampak negatif seminimal mungkin. (Asp)
Baca Juga:
DPR Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara