Headline

Sejumlah Pasal dalam RUU Antiterorisme Jadi Sorotan Pegiat HAM

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 16 Mei 2018
Sejumlah Pasal dalam RUU Antiterorisme Jadi Sorotan Pegiat HAM
Rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.Com - Pertimbangan hak asasi manusia (HAM) ditengarai sebagai salah satu benang kusut yang membuat mandeknya pembahasan RUU Antiterorisme di DPR. Baik pemerintah dan DPR tampaknya tak ingin menjadi pihak yang disalahkan jika dalam penerapan nanti UU Antiterorisme jadi bumerang bagi penegakan hak asasi manusia.

Atas dasar itu, sejumlah pihak ikut mengamati dan memberikan masukan agar RUU Antiterorisme yang bakal digunakan untuk menggebuk teroris tidak menjadi alat pembenaran untuk menindas HAM warga.

Dalam Revisi UU Antiterorisme, DPR bakal mengesahkan beberapa pasal perluasan terkait penindakan dan perluasan pidana materil.

Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengatakan ada beberapa perluasan pasal yang sudah disepakati Pemerintah dan DPR diantaranya adalah perluasan kewenagan penegak hukum dalam menegakkan upaya paksa.

Arsul Sani
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Foto: MP/Fadli)

"Misalnya perpanjangan waktu penangkapan dari 7 hari menjadi 14 hari dan bisa ditambah 7 hari lagi, jadi totalnya terduga teroris untuk ditetapkan menjadi tersangka bisa 14 hari dan bahkan bisa sampai 21 hari," kata Arsul Sani beberapa waktu lalu.

Begitu juga saat teroris sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam proses peradilan atau persidangan jangka waktu penahanannya juga akan lebih panjang.

"Nah setelah tersangka maka dia bisa ditahan yang jangka total waktu penahanan sedikit lebih panjang, dalam KUHP kewenangan penuntutan, banding, sampai MA itu lebih kurang 770 hari jadi seorang yang diproses hukum atas dasar teroris ini dia akan ditahan paling tidak 770 hari ini tentu akan dipotong masa penahanan ini. Ini terkait perluasan kewenangan," terang Arsul.

Selanjutnya kata Politisi PPP ini, perluasan pidana materil. Dalam RUU ada pasal-pasal yang bisa digunakan untuk mentersangkakan dan mendakwa teroris dalam proses hukum.

Arsul Sani bersama kader PPP
Asrul Sani bersama kader PPP (MP/Ponco Sulaksono)

"Kalau di UU teroris (UU nomor 15 tahun 2003) tidak ada pasal yang mengatur bisa dipidananya perbuatan persiapan contoh orang yang sudah berbaiat kepada kelompok teroris, kemudian adakan pelatihan militer, latihan nembak, main panah, main pedang, itu kalau menurut UU teroris itu tidak bisa di pidana," jelasnya.

Akan tetapi, dalam RUU Antiterorisme asal bisa dibuktikan bahwa dia terkoneksi dan terasosiasi dengan organisasi teroris bisa diproses hukum atau di pidana.

"Karena pelatihannya itu akan dikonstruksikan perbuatannya sebagai persiapan teror," lanjutnya.

Arsul menambahkan, yang lebih tegas lagi diatur dalam RUU adalah penegakan hukum kepada WNI yang pernah bepergian ke negara yang diasosiasikan sebagai negara perang.

"Kalau orang Indonesia pergi ke Irak, Suriah, kemudian dia kembali, bisa diproses hukum, tapi tetap harus dibuktikan, bahwa dia pergi ke sana dan menjadi Kombatan," kata dia.

Di sinilah peran intelijen untuk membuktikan hal itu.

Ridwan Darmawan
Pegiat HAM Ridwan Darmawan (Foto: mk.go.id)

RUU Antiterorisme dalam Persepsi HAM

Menyikapi hal itu, Pegiat HAM yang juga Mantan Direktur Indonesian Human Right Comitte for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan menegaskan menyambut baik terkait perumusan RUU tersebut. Hanya saja dia mengingatkan agar perumusan tidak terburu-buru, sehingga emosionalitas yang dikedepankan, justru substansi dan muatan materi serta arah strategis penanggulan Terorisme secara sistematis dan jangka panjang terabaikan.

"Ini penting untuk diingatkan. terkait narasi besar yang diperbincangkan terkait RUU ini yakni sisi perlindungan HAM bagi pelaku atau orang yang di duga sebagai pelaku teror, ini mesti memang diatur sedemikian rupa, jangan sampai menimbulkan multi tafsir dalam penegakan hukumnya, agar tidak dikesankan terutama sebagai pasal Karet untuk kepentingan yang berkuasa," kata Ridwan kepada merahputih.com, Rabu (16/5).

Ilustrasi penggerebekan teroris
Ilustrasi penggerebekan teroris (MP/Budi Lentera)

Menurutnya, perlindungan terhadap HAM harus juga dikedepankan kerena hal itu juga sudah diatur dalam UU dan konstitusi bangsa ini.

"Mengutip pandangan Prof. Mahfud MD yang menyatakan bahwa melindungi kepentingan HAM yang lebih besar harus dikedepankan dan itu sesuai dengan Konstitusi, saya sepakat dan sependapat," ujarnya.

"Tentu jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara dalam melaksanakan pemberantasan Terorisme, Keadilan juga harus ditegakkan," pungkas kuasa hukum pemerintah saat menghadapi gugatan HTI ini.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Gerakan Warga Lawan Terorisme Ajak Masyarakat Amalkan Bhinneka Tunggal Ika

#RUU Terorisme #Asrul Sani #DPR #HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan