Sejumlah Nasabah Fikasa Grup Lapor Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 02 November 2021
Sejumlah Nasabah Fikasa Grup Lapor Polisi
Sejumlah Nasabah Fikasa Group Lapor Polisi (ist)

Merahputih.com - Sejumlah nasabah melaporkan direksi Fikasa Grup ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan gagal bayar. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan No LP/B/5475/XI/2921/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 November 2021. Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, TPPU dan juga Tindak pidana perbankan.

Kuasa hukum para nasabah, Agung Pratama Putra, berharap adanya legal action dari para korban agar pihak kepolisian bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para korban Fikasa Group. Hal ini dikarenakan mayoritas korban sudah berusia lanjut.

Baca Juga:

Awak Bus TransJakarta Diminta Hati-Hati, DPRD DKI: Karena Kita Subsidi

"Para nasabah ingin diganti kerugian secara tunai dan tanpa dicicil, apabila tidak dibayar maka para korban ingin melanjutkan kasus ini hingga para pelaku masuk ke dalam jeruji besi," ujar Agung Pratama di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/10).

Para nasabah mengincar empat aset yang diduga merupakan aliran dana triliunan yang dikumpulkan oleh Fikasa Group untuk membeli atau membangun 4 hotel mewah.

Ilustrasi investasi bodong (Antaranews)

Ia menduga Fikasa Group menghimpun dana ribuan nasabahnya hingga berjumlah Rp 8 triliun. Setelah adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), nasabah kembali kecewa karena adanya dua kali cedera janji dalam perjanjian PKPU tersebut.

Sementara, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad menilai proses PKPU yang sudah 2 kali jatuh tempo namun tidak segera dibayar kewajibannya kepada kreditur dapat dilaporkan kepada polisi dengan dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga:

Pemprov DKI dan DPRD Tanding di Lapangan JIS, Anies: Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

"Jika locus dan delikti antara LP yang disidangkan dan LP yang dilaporkan berbeda, karena adanya perbuatan dan pertanggungjawaban hukum yang berbeda," ujar Supardji.

Untuk membantu para nasabah yang mengalami gagal bayar, Master Trust Law Firm membuka posko konsultasi investasi bodong di 081-889-9800. Konsultasi tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis tanpa batasan waktu. (Ayu)

#Penipuan
Bagikan
Bagikan