Sejumlah Hotel di Sawah Besar Digerebek Polisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 31 Mei 2021
Sejumlah Hotel di Sawah Besar Digerebek Polisi
Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Polisi melakukan penggerebekan terhadap sejumlah hotel di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Beberapa tempat tersebut berpotensi disalahgunakan untuk lokasi panti pijat hingga tempat kerumunan.

Total, ada 48 aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan kecamatan yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Dreamtel

Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan, beberapa hotel dan tempat hiburan itu antara lain Puri Sehat, Masterpice Sawah Besar, Hotel Fashion, Hotel Orcahrdz, dan Hotel Classic.

Petugas tampak menyisir ke sejumlah tempat dan kamar untuk memastikan tak ada yang disalahgunakan.

"Kami meminta tak ada kerumunan masyarakat di tempat hiburan, dan tetap mematuhi prokes COVID-19 juga dalam melaksanakan tugas," kata Alan kepada Merahputih.com, di Jakarta, Senin (31/5).

Alan menjelaskan, patroli ini untuk mengntisipasi kerumunan masyarakat di tempat-tempat hiburan.

"Dengan diterapkan PPKM mengingat korban virus COVID-19 terus mengingkat dan bertambah terpapar," tutup Alan.

Alan mengatakan, dari lima tempat hiburan yang telah dilakukan sidak, sejauh ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom . (Foto: MP/Kanugrahan)
Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom. (Foto: MP/Kanugrahan)


Pihaknya mengaku tetap akan melakukan monitoring dan pengawasan secara terpadu di lokasi tempat usaha tidak hanya di tempat hiburan malam.

Pengawasan ini juga sesuai dengan aturan PPKM mikro.

Alan menyerahkan kepada petugas satpol PP untuk melakukan BAP jika ditemukan ada panti pijat yang beroperasi.

"Tadi kita sampaikan jangan beroperasi dulu sampai waktu yang ditentukan. Nanti secara teknisnya seperti apa mungkin satpol PP yang akan menangani," ucap Alan.

Baca Juga:

Motif Pelaku Tega Habisi Nyawa Wanita di Hotel Dreamtel

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021.

Keputusan itu diambil untuk menekan potensi penyebaran kasus COVID-19 pascalibur Idulfitri tahun ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Dreamtel

#Polres Jakarta Pusat #Panti Pijat
Bagikan
Bagikan