MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengakui jika ada sejumlah guru yang terjangkit virus COVID-19 saat pelaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tahap kedua.
"Ya betul (ada sejumlah guru positif corona)," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/6).
Riza mengungkapkan, banyaknya pengajar yang terpapar corona karena kasus COVID-19 melonjak signifikan. Terlebih saat ini sudah masuk varian baru corona India yang sangat cepat penyebarannya.
Baca Juga:
PTM Diberlakukan, Satgas COVID-19 Khawatirkan Siswa Terpapar di Angkot
"Ya memang ini ada varian baru dari sebelum-sebelumnya varian India ini yang cukup cepat penyebarannya," tuturnya.
Saat ini pun, kata Riza, Pemprov DKI akan fokus menekan laju penyebaran kasus COVID-19 dengan meningkatkan pengawasan terkait disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menggenjot vaksinasi.
"Untuk itu kami minta seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan laksanakan protokol kesehatan secara ketat, secara baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, kendati demikian, kegiatan uji coba tatap muka di sekolah tetap berjalan hingga 26 Juni 2021 mendatang.
"Ya uji coba terus dilanjutkan," pungkasnya.
Tercatat, sekolah SDN 08 Kenari, Senen, Jakarta Pusat terpaksa menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) tahap II, lantaran salah satu pengajar terpapar virus COVID-19. Hanya saja, saat ini PTM sudah kembali dilakukan setelah melakukan lockdown selama tiga hari sejak Jumat 11 Juni 2021 beberapa hari lalu.
"Kalau sekarang sudah berlangsung aktifitasnya. Memang sempat tiga hari kemarin tutup dan selama penutupan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan," ujar Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan II Jakarta Pusat Uripasih.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani menegaskan, sekolah tidak bisa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas jika tidak memenuhi daftar periksa.
"Jika daftar periksa tidak dipenuhi, maka sekolah tidak bisa selenggarakan PTM terbatas,” ujar Nunuk.
Sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA/SMK sederajat harus mengisi daftar periksa yang ada. Daftar periksa tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PTM terbatas sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.
Daftar periksa tersebut bertujuan mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar satuan pendidikan, mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi satuan pendidikan, serta mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan di setiap satuan pendidikan. (Asp)
Baca Juga: