Sejumlah Daerah Dianggap Bawaslu Rawan Pelanggaran Netralitas ASN saat Pemilu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. Foto: Bawaslu

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan tertinggi pertama yakni Maluku Utara (Malut), kedua, Sulawesi Utara (Sulut), dan ketiga Banten.

Baca Juga:

Bawaslu Wacanakan Penjabat Kepala Daerah Tidak Dibolehkan Maju Pilkada

Lalu, keempat Sulawesi Selatan (Sulsel), kelima Nusa Tenggara Timur (NTT), keenam Kalimantan Timur (Kaltim), ketujuh Jawa Barat, kedelapan Sumatera Barat (Sumbar), kesembilan Gorontalo, dan kesepuluh Lampung.

"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," katanya dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Jumat (22/9).

Lolly berharap sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreatifitas dalam melakukan pencegahannya.

Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.

"Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran," ujarnya.

Lolly memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.

Lalu, kata dia, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

"Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya.

Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi diantaranya Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju. Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso.

Baca Juga:

Bawaslu Desak TikTok Gerak Cepat Hapus Konten Hoaks dan Misinformasi Soal Pemilu

Potensi kabupaten/kota terawan selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.

"Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024," tegasnya.

Selanjutnya, sepuluh provinsi kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.

"Artinya di sepuluh provinsi ini tersebar di kabupaten/kota dam masif terjadi di kabupaten/kota dengan skornya masing-masing," ujarnya.

Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Togap Simangunsong menjelaskan jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.

Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

"Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Tak Permasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat Asal Tidak Langgar UU

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jalan Tol Bali Mandara Bali Tutup 32 Jam Selama Nyepi, Catat Tanggalnya
Indonesia
Jalan Tol Bali Mandara Bali Tutup 32 Jam Selama Nyepi, Catat Tanggalnya

Penutupan sementara Jalan Tol yang memiliki panjang 12,7 kilometer itu akan dilakukan mulai Selasa (21/3) pada pukul 23.00 Wita.

Muzani Ungkap Setiap Kader Gerindra Merupakan Timses Prabowo
Indonesia
Muzani Ungkap Setiap Kader Gerindra Merupakan Timses Prabowo

Dalam sambutannya Muzani menjelaskan bahwa salah satu tujuan partai Gerindra sejak awal didirikan yaitu ingin menjadikan Prabowo Subianto sebagai presiden Republik Indonesia.

Ada yang Berbuat Curang saat Pemilu, Anies-Muhaimin: Viralkan
Indonesia
Ada yang Berbuat Curang saat Pemilu, Anies-Muhaimin: Viralkan

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapatkan nomor urut 1 pada Pilpres 2024.

Legislator Demokrat Tolak APBN Jadi Jaminan Utang KCJB
Indonesia
Legislator Demokrat Tolak APBN Jadi Jaminan Utang KCJB

China berkukuh meminta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Indonesia sebagai penjamin pinjaman utang proyek Kerecta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Ada Bisikan Istana Ihwal Niatan Surya Paloh Bertemu Megawati
Indonesia
Ada Bisikan Istana Ihwal Niatan Surya Paloh Bertemu Megawati

Surya Paloh menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Hampir 6,5 Juta Orang Mudik Pakai Kendaraan Umum
Indonesia
Hampir 6,5 Juta Orang Mudik Pakai Kendaraan Umum

Angka ini mengalami kenaikan 11,04 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022.

[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok

Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa lubang tersebut merupakan akibat dari sumur resapan.

13 Anggota TNI Diperiksa Imbas Ikut Serta Geruduk Polrestabes Medan
Indonesia
13 Anggota TNI Diperiksa Imbas Ikut Serta Geruduk Polrestabes Medan

Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan masih mendalami peran dan keterlibatan 13 prajurit yang ikut mendatangi Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, bersama Mayor Dedi Hasibuan pada hari Sabtu (5/8).

Divonis Rendah, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Bisa Balik ke Polisi
Indonesia
Divonis Rendah, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Bisa Balik ke Polisi

Terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi.

Survei Tempatkan Ganjar Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi, Nomor Dua Prabowo
Indonesia
Survei Tempatkan Ganjar Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi, Nomor Dua Prabowo

Mayoritas publik menilai gaya kepemimpinan Jokowi harus menjadi tolok ukur pemimpin selanjutnya.