Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

MerahPutih.com - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Ujaran kebencian, hoaks dan SARA diprediksi bakal mewarnai lini media sosial.

Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.

Baca Juga:

Sikap Jokowi pada Pemilu 2024 Perlu Diapresiasi

"Ini barang kali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, ketangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu aman," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (2/6).

Ramadhan juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung.

Dia juga meminta agar tidak mudah termakan informasi hoaks atau bohong, yang disebarkan oleh akun-akun palsu.

Baca Juga:

MK Ogah Digiring ke Urusan Politis Jelang Putusan Judicial Review Sistem Pemilu

"Agar tak terjerat hukum, sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekkan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba," jelas lulusan APKPOL 1991 ini.

Ramadhan menekankan masyarakat jangan sampai terprovokasi isu SARA pada Pemilu 2024. Sebab, proses penyelesaiannya bakal panjang, terlebih jika bersinggungan dengan hukum.

"Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restoratif justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum. Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi," tutup Ramadhan. (Knu)

Baca Juga:

Hakim MK Rapat Tertutup Sebelum Putuskan Soal Sistem Pemilu 2024

#Medsos #Ujaran Kebencian #Sara #Pemilu 2024 #Mabes Polri
Bagikan
Bagikan