Sejoli Ini Diciduk Gegara Jual Sertifikat Vaksin COVID-19 Secara Online

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Juli 2021
Sejoli Ini Diciduk Gegara Jual Sertifikat Vaksin COVID-19 Secara Online
Ilustrasi. Kartu vaksin COVID-19. Foto: Istimewa

Merahputih.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang sarjana komputer, AEP dan istrinya, TS yang diduga menjual surat-surat palsu seperti KTP dan NPWP hingga sertifikat vaksinasi COVID-19.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan tersangka berinisial AEP sudah satu tahun melakukan bisnis haramnya tersebut setelah usahanya terdampak COVID-19.

Baca Juga

Alasan Warga Tidak Bisa Pergi Jauh Tanpa Bawa Kartu Vaksinasi COVID-19

“Penyelidikan sejak bulan April 2020 setelah adanya pandemi COVID-19 mereka melakukan penawaran lewat online,” kata Kholis kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (28/7).

Kedua pelaku melakukan aksinya bersama satu orang pelaku lainnya inisial K yang masih buron. “Ada satu pelaku lainnya berinisial K yang masih DPO,” jelas Kholis.

Mantan Kasat Reskrim Polres Depok ini menambahkan, penyidik melakukan penangkapan kedua pelaku dikawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. “Kedua pelaku kami tangkap di Bogor,” ujar Kholis.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang sarjana komputer, AEP dan istrinya, TS (MPKanugraha)

Kholis menegaskan, pelaku menjual sertifikat vaksinasi lewat media sosial Rp 300 ribu. “Tergantung bagaimana negonya mungkin harga variatif karena tingginya permintaan sertifikat. Permintaan ini meningkat setelah syarat kegiatan harus memiliki bukti vaksinasi,” ungkap dia.

Kholis mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa orang yang berurusan dengan kedua pelaku. “Pemeriksaan kami pilah-pilah untuk fokuskan dulu siapa pemohon nanti kami periksa,” jelas Kholis.

Kholis menghimbau, warga untuk tidak tergiur apabila ada warga yang menawarkan sertifikat vaksinasi dengan membayar sejumlah uang. Pasalnya, Polri sudah menyiapkan gerai vaksinasi secara gratis.

Baca Juga

PPKM Darurat, Warga yang Berpergian ke Luar Kota Wajib Bawa Bukti Kartu Vaksin

Masyarakat agar berhati-hati jangan menempuh dengan cara melanggar hukum. "Pemerintah telah mengadakan vaksinasi untuk dimanfaatkan gerai vaksinasi,” pungkas Kholis.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2007 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. (Knu)

#COVID-19 #Kasus Covid #Vaksin Covid-19
Bagikan
Bagikan