Sejak 2007 Ratusan Koruptor Dibebaskan MA, ICW Rahasiakan Nama-Namanya
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) tak hanya hobi memotong hukuman bagi terdakwa kasus korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2007 hingga 2018, MA kerap membebaskan terpidana korupsi di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"ICW mencatat setidaknya ada 101 narapidana kasus korupsi dibebaskan oleh MA," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Baca Juga
Namun, Kurnia tak memerinci siapa saja terpidana yang diputus bebas di tingkat PK. Kurnia menyebut pengurangan masa hukuman bagi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, sebagai pengingat atas perilaku MA. Sebab dua tingkat pengadilan sebelumnya menyatakan eks Menteri Sosial itu terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar.
"Malah, pada tingkat banding hukuman yang bersangkutan diperberat menjadi 5 tahun, yang sedari awal pada tingkat Pengadilan Negeri hanya 3 tahun penjara," ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, wajar jika banyak pihak menilai pengurangan hukuman bagi Idrus Marham telah mencoreng citra MA. Pasalnya masyarakat menjadi pihak yang terdampak langsung kejahatan korupsi.
Kurnia meminta MA untuk berbenah. Terutama dalam menyatukan pandangan melihat kejahatan korupsi. Dia menilai, jika seseorang telah terbukti melakukan korupsi, tak perlu lagi dilakukan pengurangan masa hukuman.
"Bahkan akan lebih baik jika diberikan hukuman maksimal," pungkasnya.
Baca Juga
KPK Cecar Mahar Politik Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung
Diketahui, Majelis Hakim MA mengabulkan permohoman kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham sekaligus terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1. Alhasil, hukuman Idrus dikurangi dari sebelumnya lima tahun penjara di tingkat banding menjadi dua tahun.
MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diyakini tidak menikmati hasil suap yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari bos Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo. (Pon)