Segudang Syarat dari Anies, Warga Jakpus Tak Sanggup Isolasi di Rumah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Oktober 2020
Segudang Syarat dari Anies, Warga Jakpus Tak Sanggup Isolasi di Rumah
Ilustrasi - Kompleks Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Rabu (16/9/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

MerahPutih.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengaku sejauh ini belum ada warganya yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 dengan kategori OTG melakukan isolasi mandiri di rumah.

Irwandi menjelaskan, alasan tak ada satu pun warganya yang isolasi mandiri dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.

"Belum ada yang isolasi di rumah karena belum memenuhi persyaratan," ujar Irwandi saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).

Baca Juga:

DPRD: Anies Harus Siapkan Tempat Pengungsian Banjir Lebih Banyak

Irwandi menyampaikan, ada beberapa warga yang punya niatan melakukan karantina di rumah, namun setelah dicek, fasilitas yang dimiliki tak mumpuni, dengan begitu Pemkot Jakpus tak mengizinkan. Bila dipaksakan, ditakutkan akan berpotensi menjadi lokasi penyebaran baru.

"Yang mau isolasi di rumah harus memenuhi 16 syarat itu. Kamar kamar mandi di dalam kamar sendiri, nah banyak yang gugur engak ada," jelasnya.

Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas melintas di depan tower tujuh RS Darurat Covid-19, kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, yang juga tempat isolasi OTG yang disediakan pemerintah. Minggu (22/3/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lantaran tidak belum ada yang memenuhi syarat, lanjut Irwandi, warga yang terjangkit corona di wilayahnya kini di karantina di berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah. Baik Wisma Atlet, Hotel, Wisma, dan tempat isolasi terkendali.

"Wisma atlet lah udah. Terus ada di hotel yang disiapin sama kementerian. Itu kecamatan udah koordinasi. Kan udah dibagi-bagi Jakarta Pusat dimana, nah kita dapat di hotel Ibis di Pademangan dan U Stay," ungkapnya.

Baca Juga:

Anies Minta Tutup Gedung, Begini Tanggapan Sekjen DPR RI

Berikut 16 persyaratan yang harus dipenuhi pasien OTG yang ingin isolasi di rumah, yakni;

1.Persetujuan dari pemilik rumah atau fasilitas atau penanggung jawab bangunan;

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;

4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

7.Tersedia kamar mandi dalam;

8. Cairan dari mulut atau hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun atau deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;

11. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani;

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;

15. Terdapat akses kendaraan roda empat;

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. (Asp)

Baca Juga:

Lagi Proses Lelang Terbuka, Anies Lantik Sri Haryati Jadi Penjabat Sekda DKI

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan