Ini Harga yang Dipatok Bupati Novi untuk Pengisian Jabatan di Pemkab Nganjuk
MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, Novi mematok harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga
"Untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).
Agus menyatakan pihaknya menduga ada harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi. Ia menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan tersebut.
"Hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," ujar Agus.
Selain Novi, Bareskrim menetapkan enam tersangka lainnya yakni, Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; serta ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto membeberkan modus operandi para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.
"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujar Djoko.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK bersama Bareskrim Polti terhadap Bupati Nganjuk Novi, para Camat dan Ajudan Novi pada Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.
"Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan
KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Djoko.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar sebelumnya menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). (Pon)
Baca Juga
Bareskrim Polri Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan