Segera Jadi 'Pesakitan', Eks Menpora Nahrawi Minta Doa Biar Lancar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 24 Januari 2020
Segera Jadi 'Pesakitan', Eks Menpora Nahrawi Minta Doa Biar Lancar
KPK perpanjang masa penahanan eks Menpora Imam Nahrawi (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - KPK telah melimpahkan berkas penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk KONI itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Berkas perkara terdangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/1).

Baca Juga:

Pesan Tersangka Eks Menpora Imam Nahrawi ke Firli Bahuri Cs

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Imam. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," ujar Ali.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Korupsi, Harta Menpora Imam Nahrawi Capai Rp22 Miliar

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (MP/Ponco Sulaksono)

Imam Nahrawi rampung menjalani pemeriksaan untuk mengurus berkas pelimpahannya dari Gedung KPK sekira pukul 11.37 WIB. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta doa untuk kelancaran persidangannya nanti.

"Oiya satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya," kata Imam di Gedung KPK.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Sebut KPK Dendam Kesumat dengan Kliennya

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Legislator Demokrat Terkait Kasus Imam Nahrawi

#Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan