Segera Disahkan, RUU Otsus Diklaim Dapat Atasi Konflik di Papua

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Juli 2021
Segera Disahkan, RUU Otsus Diklaim Dapat Atasi Konflik di Papua
Warga Papua. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerinah telah menyetujui RUU Otsus Papua antara Pansus Otsus, pemerintah, dan DPD RI pada Senin (12/7). Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua diklaim dapat mengatasi permasalahan konflik dan mempercepat pembangunan di Papua.

"Terjadi peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat Papua agar setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/7).

Baca Juga:

RUU Otsus Papua Akomodir Badan Khusus di Bawah Koordinasi Presiden

Guspardi menilai, dengan selesainya revisi UU Otsus Papua, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua. Selain itu, terwujudnya keadilan, penegakan hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi dan penerapan tata pemerintahan yang baik di tanah Papua.

"Pada akhirnya akan dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat Papua dalam berbagai sektor kehidupan," ujarnya.

Anggota Fraksi PAN DPR menjelaskan, fraksinya setuju revisi UU Otsus Papua dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya disetujui sebagai Undang-Undang.

Menurutnya, perjalanan Pansus Otsus Papua sejak dibentuk akhir Maret 2021 sampai pada keputusan disetujui dibawa ke Rapat Paripurna DPR adalah bukti komitmen DPR melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, terutama dalam bidang legislasi.

"Pada awalnya pemerintah mengusulkan perubahan tiga pasal dalam UU Otsus Papua. Di antaranya Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah," katanya.

Namun, lanjut ia, dalam perkembangannya menurut dia, terjadi diskusi yang produktif dan berkualitas termasuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

Pasar di Papua. (Foto: Antara)
Segera Disahkan, RUU Otsus Diklaim Dapat Atasi Konflik di Papua

Guspardi mengatakan, pada akhirnya Pansus Otsus Papua menetapkan perubahan terhadap 19 pasal yaitu tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah.

Pansus RUU Otsus juga telah memperluas jangkauan otonomi khusus agar tidak saja diterapkan di tingkat provinsi, tetapi juga dilaksanakan di kabupaten/kota.

"Ini sangat penting untuk mengakomodir jaminan afirmasi bidang politik bagi orang asli Papua (OAP) sehingga diharapkan dapat berperan lebih optimal dalam berbagai bidang kehidupan di tanah Papua," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

DPD Harap Revisi Otsus Papua Jilid II Jangan Hanya Kejar Tayang

#Otonomi Khusus #RUU Otsus Papua #Papua #Konflik Papua
Bagikan
Bagikan