Segera Dibuka, RPTRA Diharap Jadi Tempat Ekspresi Anak-Anak yang Enggak Bisa Masuk Mal

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 03 September 2021
Segera Dibuka, RPTRA Diharap Jadi Tempat Ekspresi Anak-Anak yang Enggak Bisa Masuk Mal
Petugas membersihkan Skate Park di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo). Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Merahputih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengisyaratkan kemungkinan membuka taman kota, tempat pemakaman umum (TPU) serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk publik dengan kapasitas 50 persen.

"Arahnya ke sana, tetapi dengan ketentuan taman kota yang memiliki jumlah petugas pengamanan memadai," ujar Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda, Kamis (2/9).

Baca Juga

Satu Juta Dosis Vaksin COVID-19 Sinopharm Bakal Masuk Indonesia

Pembukaan kembali ruang terbuka hijau, seperti taman kota dan RPTRA diperlukan sebagai tempat rekreasi dan ruang ekspresi anak, terutama di bawah 12 tahun karena saat ini pusat perbelanjaan tidak memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk.

Masyarakat butuh ruang interaksi di ruang terbuka, apalagi di kawasan permukiman padat. Karena, jika ke mal anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk karena belum dapat akses vaksin.

"Jadi, berharap RPTRA bisa jadi tempat ekspresi mereka," kata Mila.

Sejumlah permainan anak disegel akibat penutupan taman dan RPTRA oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis, (19/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup seluruh taman dan RPTRA di Jakarta selama dua pekan dimulai, Sabtu (14/3/2020) hingga 28 Maret 2020. Penutupan tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar menghindari kerumunan masyarakat dan menjadi tempat penyebaran virus corona (COVID-19). Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Sejumlah permainan anak disegel akibat penutupan taman dan RPTRA oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis, (19/3/2020). Merahputih.com / Rizki Fitrianto



Mila menjelaskan bahwa taman dan hutan kota, TPU serta RTH saat ini masih ditutup, berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Taman kota dan RTH belum dibuka karena pertimbangan sebagai tempat berkumpul segala usia, apalagi jika letaknya berada di jalan protokol sehingga dapat disinggahi oleh masyarakat luas.

Berbeda dengan mal dan restoran yang sudah diperbolehkan untuk umum, taman kota belum dibuka karena kurangnya petugas pengamanan untuk memonitor masuk-keluar pengunjung.

Baca Juga

Pemprov DKI: 4,5 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Telah Disuntikan ke Warga

Mila mengatakan tidak semua taman kota dan RPTRA di Jakarta Pusat memiliki petugas pengamanan untuk mengontrol dan membatasi jumlah pengunjung.

"Kalau mal dan restoran, itu pakai aplikasi Peduli Lindungi, sedangkan taman itu lokasinya terbuka, pintu masuknya dari segala arah, itu jadi pertimbangan bagaimana mengontrol orang yang masuk. Sementara petugas tidak semua ada di taman dan RPTRA," kata Mila. (Asp)

#RPTRA Bhineka #Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan