Segera Diadili, Mario Dandy Hari Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Dua tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), makin dekat untuk diadili.

Untuk mempercepat proses hukum keduanya, rencananya keduanya akan menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan, Jumat (26/5).

“Iya (pelimpahan tahap dua),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (26/5).

Baca Juga:

Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diadili di Persidangan

Proses pelimpahan Mario yang juga anak tersangka kasus gratifikasi KPK Rafael Alun itu, dan Shane merupakan tahapan selanjutnya. Khususnya setelah berkas perkara dalam kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ade belum menjelaskan lebih rinci perihal pelaksanaan tahap dua para tersangka tersebut.

Ia hanya menyampaikan, pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Baca Juga:

KPK Periksa Mario Dandy Perihal Mobil Mewah Ayahnya

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

KPK Periksa Mario Dandy Jadi Saksi Kasus Korupsi Ayahnya

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Sabtu (1/4): Sebagian Wilayah Diguyur Hujan
Indonesia
Prakiraan Cuaca Jabodetabek, Sabtu (1/4): Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

Menurut laman resmi BMKG, Sabtu (1/4), untuk wilayah DKI Jakarta, hujan diprakirakan turun merata di semua wilayah pada pagi hari dengan intensitas ringan.

1.000 Hari Wafat Ibunya, Jokowi Pasang Nisan Makam
Indonesia
1.000 Hari Wafat Ibunya, Jokowi Pasang Nisan Makam

Usai berziarah ke makam Jokowi terbang kembali ke Jakarta dari Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo.

[HOAKS atau FAKTA]: Minum Es Jeruk Setelah Makan Sea Food Menyebabkan Kematian
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Minum Es Jeruk Setelah Makan Sea Food Menyebabkan Kematian

Beredar unggahan Facebook dengan klaim larangan makan seafood dan es jeruk secara bersamaan, karena akan menyebabkan kematian.

Koboi Jalanan Gunakan Pelat Polisi Palsu Langsung Digiring ke Polda Metro
Indonesia
Koboi Jalanan Gunakan Pelat Polisi Palsu Langsung Digiring ke Polda Metro

Polda Metro Jaya menangkap koboi jalanan yang menodongkan pistol dan memukul pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat.

Presiden Jokowi Bertolak ke Belgia Hadiri Pertemuan Uni Eropa-ASEAN
Indonesia
Presiden Jokowi Bertolak ke Belgia Hadiri Pertemuan Uni Eropa-ASEAN

"Iya betul," ujar Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Jakarta, Selasa (13/12).

PPKM Dilanjutkan, Seluruh Daerah di Jawa-Bali Terapkan Level 1
Indonesia
PPKM Dilanjutkan, Seluruh Daerah di Jawa-Bali Terapkan Level 1

Daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2, serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,

Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Indonesia
Rommy PPP Ungkap Penyebab Mahfud MD Gagal Jadi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019

Romahurmuziy menceritakan bagaimana gagalnya Mahfud MD menjadi cawapres Jokowi dalam podcast kanal Total Politik

Pemerintah Sediakan 319.797 Formasi Buat Guru PPPK
Indonesia
Pemerintah Sediakan 319.797 Formasi Buat Guru PPPK

Perekrutan guru ASN PPPK tersebut merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru untuk mendaftar menjadi guru PPPK pada 2021.

BSSN Akui Ada Data Valid yang Diretas Bjorka
Indonesia
BSSN Akui Ada Data Valid yang Diretas Bjorka

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian mengatakan klasifikasi serangan siber berupa pencurian data, seperti yang dilancarkan peretas "Bjorka", masuk dalam kategori intensitas rendah.

Megawati Matangkan Caleg Dari PDIP
Indonesia
Megawati Matangkan Caleg Dari PDIP

PDIP akan mendaftarkan Caleg Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai kerangka waktu yang ditentukan.