Sederet Nama Beken yang Lolos Seleksi Pertama Capim KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 11 Juli 2019
Sederet Nama Beken yang Lolos Seleksi Pertama Capim KPK
Anggota Pansel Capim KPK usai bertemu Joko Widodo. (Antaranews)

MerahPutih.com - Pansel Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melolosakan 192 pendaftar seleksi. Dari jumlah itu, terdapat sebanyak 5 orang jaksa. Kelima jaksa itu antara lain Sugeng Purnomo, M Rum, Ranu Mihardja, Johanis Tanak, dan Supardi.

Selain itu ada juga 13 Polisi aktif yang lolos, di antaranya, Irjen Ike Edwin, Irjen Antam Novambar, Irjen Dharma Pongrekun hingga Brigjen Juansih. Dua orang hakim yang namanya cukup tersohor, yaitu Binsar Gultom dan Nawawi Pomolango juga lolos seleksi pertama.

Binsar yang kini menduduki jabatan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banten familiar ketika mengadili kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih (MP/Ponco)
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih (MP/Ponco)

Baca Juga: 9 Capim KPK dari Polri Belum Ada yang Daftar

Sedangkan Nawawi dikenal saat mengadili sejumlah kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi kini Nawawi mengabdi di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih mengatakan, semua peserta yang lulus ujian di tahap pertama akan mengikuti uji kompetisi di pekan depan.

"Pendaftar yang dinyatakan lulus administrasi diwajibkan melakukan seleksi berikutnya, yaitu uji kompetensi meliputi objective test dan penulisan makalah," katanya di Jakarta, Kamis (11/7).

Yenti melanjutkan, uji kompetensi terhadap 192 capim KPK yang lolos akan diselenggarakan pada hari Kamis 18 juli 2019 pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di Pusdiklat Kemensetneg, Jl Gaharu 1 nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

Mereka yang lolos akan diuji mengenai pengetahuannya tentang KPK. Capim KPK harus secara rinci menjelaskan tugas dan kewenangan serta bagaimana penindakan hukum di KPK.

Baca Juga: Pesan Presiden Joko Widodo pada Pansel Capim KPK

Yenti berharap, untuk uji kompetensi pihaknya berharap calon yang mendaftar akan ikut ujian itu mengetahui secara detail mengenai apa saja yang menjadi tugas, kewenangan KPK dan semua hal-hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri.

Dari tindak pidananya kemudian ruang lingkupnya. Mulai dari penindakan pencegahan sampai dengan supervisi dan koordinasi.

Nantinya, lanjut Yenti, akan ada nilai batas kelulusan. Pendaftar yang melampaui nilai yang ditentukan akan lolos pada tahap uji kompetensi ini. Sehingga, pansel KPK tidak memiliki ketentuan kuota pendaftar yang lolos di tahap ini.

"Jadi panitia seleksi sama sekali tidak menetapkan kuota sehingga tergantung pada mereka nanti, tapi kita punya tingkat kelulusan dan itu belum diketahui. Kalau di atas range dia lulus dan kalau di bawah range dia tidak lulus. Nggak tahu nanti mereka bisa atau nggak ngelewatin uji kompetensi ini," jelasnya. (Knu)

Baca Juga: Seleksi Capim KPK Harus Transparan

#Capim KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan