Secara De Jure, FPI Dianggap Bubar Sejak Tahun Lalu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Desember 2020
Secara De Jure, FPI Dianggap Bubar Sejak Tahun Lalu
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Merahputih.com - Pemerintah menyebut anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya Pasal 2.

Dalam Pasal itu dinyatakan, asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga:

Larang Penuh Aktivitas FPI, Mahfud Putar Pernyataan Rizieq Dukung ISIS

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengemukakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) menyebutkan SKT FPI berlaku sampai 20 Juni 2019. Sejak saat itu sampai sekarang, FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT.

“Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” ujar Edy yang membacakan pertimbangan SKB larangan aktivitas FPI, Rabu (30/12).

Edy mengatakan, pengurus dan anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat. Padahal, masalah itu adalah tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Dalam butir satu SKB ditegaskan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Adapun dalam butir kedua dinyatakan FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umumm dan bertentangan dengan hukum.

Simpatisan PFI
Aksi FPI. (Foto: FPI).

Edy membacakan poin ketiga yang menyatakan melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” tutur Edy yang membacakan poin nomor empat.

Dalam poin kelima SKB tersebut meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI. Kemudian meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.

Dalam poin ketujuh SKB meminta kementerian/lembaga yang terlibat dalam SKB agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menandatangani SKB.

Baca Juga:

Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 30 Desember 2020,” bunyi poin tujuh dalam SKB tersebut.

SKB itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (Knu)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan