MerahPutih.com - Pernyataan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon yang menyebut TNI sebagai gerombolan berbuntut panjang.
Effendi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK), Selasa (13/9).
Baca Juga
Effendi Simbolon sebelumnya juga menyinggung ketegangan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Nazaruddin menjelaskan, pokok pengaduan DPP GMPPK adalah Effendi Simbolon melanggar kode etik anggota DPR dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu.
Baca Juga
MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo
Dalam rapat tersebut Effendi Simbolon sempat menyebut TNI "kayak gerombolan". Tak hanya itu, politikus partai berlogo banteng moncong putih itu juga menyinggung ketidakharmonisan di tubuh TNI.
Pernyataan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.
"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," ujar Nazarudin. (Pon)
Baca Juga
Sekjen PKS Dilaporkan ke MKD Buntut Suara 'Sayang' di Rapat DPR