Headline

Sebut Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dilaporkan ke Bareskrim

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 04 Desember 2018
Sebut Soeharto Guru Korupsi, Ahmad Basarah Dilaporkan ke Bareskrim
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah (Foto: Antara Foto)

MerahPutih.Com - Pernyataan politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah yang menyebut Soeharto guru korupsi berujung laporan polisi. Mantan anggota DPR Anhar melaporkan Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Amin itu ke Bareskrim.

Pelaporan terhadap Ahmad Basarah dilakukan Anhar pada Senin (3/12) malam lantaran dianggap telah menghina Presiden ke-2, HM Soeharto.

"Kami melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi. Kami sangat terpukul, mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, guru bangsa, bapak pembangunan," kata Anhar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/12) malam.

Anhar yang merupakan mantan anggota DPR periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini mengatakan bahwa tuduhan Ahmad tidak memiliki dasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah.

"Sampai hari ini belum ada satu putusan pengadilan yang menyatakan Pak Harto bersalah," katanya.

Presiden Soeharto
Presiden Soeharto membacakan pidato berhenti sebagai Presiden RI pada 21 mei 1998. Foto: Repro Arsip Nasional

Pihaknya pun menyesalkan pernyataan Ahmad karena sebagai Wakil Ketua MPR, tidak sepantasnya melontarkan ucapan seperti itu.

Ia pun menambahkan, pelaporannya ini tidak terkait dengan pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Tidak ada kaitannya (dengan pencapresan Prabowo)," tegasnya.

Ia mengatakan, laporan yang dibuatnya murni karena ia mengagumi Soeharto sehingga merasa jengkel tokoh yang dikaguminya dijelek-jelekkan.

Sebagaimana dilansir Antara, laporan Anhar tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/1571/XII/2018/Bareskrim tertanggal 3 Desember 2018.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Anhar turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim, diantaranya foto kopi kliping berita media daring yang memuat berita pernyataan Ahmad Basarah.

Pihaknya berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya dan Ahmad Basarah bisa dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Disebut Terlibat Skandal Pengaturan Skor, Hidayat Mundur dari Exco PSSI

#Bareskrim #Ahmad Basarah #Presiden Soeharto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan