MerahPutih.com - Penetapan rapat paripurna (rapur) interpelasi Formula E Selasa (28/9) besok, disebut tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Pasalnya, empat wakil dewan tidak membubuhkan tanda tangan undangan rapur interpelasi.
Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi DPRD DKI sudah memastikan tidak akan hadir dalam agenda rapur interpelasi besok.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Baca Juga:
PKS Sebut Bamus Formula E Salahi Aturan DPRD
Pimpinan legislatif DKI dituding menyalahi aturan tata tertib (tatib) yang dibuat. Sebab, menyelipkan rapat Bamus DPRD soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
"lni kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) yang mengetuk palunya. Dia sendiri yang melanggar," kata Taufik.

Dalam pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh saja, kok bisa senafsu itu," papar dia.
Baca Juga:
Besok DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E, Gerindra: Ngebet Banget
Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI ini menambahkan, seharusnya semua orang bijak menjalankan organisasi lembaga negara ini, sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan. Jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga ibu kota, bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah.
"Mari jaga marwah lembaga ini dan sayangi lembaga ini," tandas dia. (Asp)
Baca Juga:
Besok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E