Sebelum Tempel Stiker 'Belum Divaksin' di Rumah Warga, Polisi Koordinasi dengan Pak RT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Agustus 2021
Sebelum Tempel Stiker 'Belum Divaksin' di Rumah Warga, Polisi Koordinasi dengan Pak RT
Ilustrasi: Polsek Sawah Besar memasang stiker bagi warga yang sudah divaksin COVID-19. Foto: MP/Humas Polsek Sawah Besar

Merahputih.com - Polda Metro Jaya menegaskan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Ketua RT setempat sebelum menempelkan stiker di rumah warga yang belum Divaksin COVID-19.

Stiker itu akan dijadikan patokan bagi petugas gerai vaksinasi COVID-19 yang melakukan jemput bola 'door to door' ke rumah warga. .

Baca Juga

Ajak Warga Ikut Vaksinasi, Wagub DKI: Jangan Percaya Hoaks

“Lihat tujuan dan niat baik kami untuk kesehatan masyarakat inikan. Penempelan stiker bertujuan untuk kebaikan warga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komnes Yusri Yunus, Kamis (19/8).

Atas niat baik itu, Yusri berharap penempelan stiker di rumah warga yang belum vaksin tak menjadi polemik. Terlebih, Ombudsman menyatakan hal tersebut berpotensi maladministrasi, Padahal proses vaksiniasi Merdeka telah selesai pada tanggal 17 Agustus 2021.

"Jangan diributkanlah, justru dibantu untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tandas Yusri Yunus.

Petugas medis menyuntikkan vaksin kepada pengendara melalui vaksinasi dengan layanan tanpa turun dari kendaraan yang diadakan Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Sekedar informasi, Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan agar Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan pemasangan stiker bagi warga yang belum divaksin. Ombudsman menilai pemasangan stiker di rumah warga yang belum divaksin tidak ada regulasi yang memperkenankannya.

"Dan sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan untuk meningkatkan angka vaksinasi bagi warga Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho.

Namun demikian, pihaknya mendukung langkah Polda Metro Jaya yang mendata warga yang akan melaksanakan vaksin di Jakarta dengan mengutamakan pendataan yang dilakukan oleh RT/RW.

“Sudah saatnya indikator keberhasilan kinerja RT/RW sampai kelurahan diubah dari menghindari wilayahnya masuk ke dalam zona merah menjadi percepatan validasi penerima vaksin Jakarta,” kata Teguh.

Baca Juga

Belum Vaksin? Ini 4 Lokasi Mobil Vaksinasi Keliling Buka Sampai Pukul 17.00

Karena itu, dia meminta, Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya untuk membantu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan proses pendataan secara langsung.

Hal ini, kata dia, untuk mengetahui warga yang bersedia divaksin tapi belum mendapat kesempatan serta warga yang tidak dapat divaksin karena menderita komorbid. Dan yang tidak terkontrol atau penyebab lain sehingga yang bersangkutan tidak mungkin divaksin. (Knu)

#COVID-19 #Kasus Covid #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Harga Vaksin COVID-19
Bagikan
Bagikan