Merahputih.com - Kasus yang menyeret mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terus bergulir. Yang terbaru dari kasus ini adalah Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan kontroversialnya di Twitter. Ferdinand pun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca Juga:
DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam. Alasan Ferdinand dilakukan penahanan karena pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Polisi Periksa Saksi dalam Perkara yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean
Rupanya, Ferdinand sempat menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan kesehatan. "Tapi ketika penahanan beliau menandatangani," kata Ramadhan.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, Ferdinand, dan mengantongi dua alat bukti. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1) sore.
Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (Knu)