Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Senin (10/1). ANTARA/Putu Indah Savitri

Merahputih.com - Kasus yang menyeret mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean terus bergulir. Yang terbaru dari kasus ini adalah Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan kontroversialnya di Twitter. Ferdinand pun langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Baca Juga:

DPR Waspadai Calon Tak Layak Lolos Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam. Alasan Ferdinand dilakukan penahanan karena pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (11/1).

Baca Juga:

Polisi Periksa Saksi dalam Perkara yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean

Rupanya, Ferdinand sempat menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan kesehatan. "Tapi ketika penahanan beliau menandatangani," kata Ramadhan.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, Ferdinand, dan mengantongi dua alat bukti. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan.

Baca Juga:

Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1) sore.

Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (Knu)

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi Meningkat
Indonesia
Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi Meningkat

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan, saat ini tingkat kepuasaan publik terhadap pemerintahan Jokowi sebesar 68,4 persen.

Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo
Indonesia
Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo

"Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Dalang Kebakaran Plumpang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Dalang Kebakaran Plumpang

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah dalang di balik insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Bekerja sebagai Juru Parkir
Indonesia
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Bekerja sebagai Juru Parkir

Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di sejumlah kecamatan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (1/12).

Korlantas Polri Minta Pemilik Kendaraan Rusak akibat Kecelakaan Segera Melapor
Indonesia
Korlantas Polri Minta Pemilik Kendaraan Rusak akibat Kecelakaan Segera Melapor

Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan.

Saat Jokowi Cerita Tahan Harga BBM Agar Beda Dengan Singapura dan Amerika
Indonesia
Saat Jokowi Cerita Tahan Harga BBM Agar Beda Dengan Singapura dan Amerika

"Bayangkan kalau Pertalite jadi Rp 33.000. Pasti demo semuanya bener gak? Oleh sebab itu dengan sekuat tenaga kita pertahankan harga ini," kata Jokowi.

Kompolnas Ungkap Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Kompolnas Ungkap Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan

"Tidak ada perintah dari kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan excessive dengan gas air mata, tidak ada," kata Wahyu di Malang, Selasa (4/10).

Singgung Perang Ukraina dan Pandemi Belum Berakhir, Jokowi Minta Masyarakat Waspada
Indonesia
Singgung Perang Ukraina dan Pandemi Belum Berakhir, Jokowi Minta Masyarakat Waspada

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia sampai saat ini belum rampung.

Gibran Tegaskan Komitmen Larangan Penjualan Daging Anjing
Indonesia
Gibran Tegaskan Komitmen Larangan Penjualan Daging Anjing

Gibran menyepakati terbitnya Surat Edaran (SE) larangan perdagangan daging anjing dalam waktu dekat.

Balai Kota Bandung Kebakaran
Indonesia
Balai Kota Bandung Kebakaran

Dalam tayangan video yang tersebar di media sosial, asap tebal mengepul di perkantoran yang berada di pusat kota tersebut.