Sebelum Jadi Tersangka, Walkot Tanjungbalai Diduga Sempat Dekati Pimpinan KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 April 2021
Sebelum Jadi Tersangka, Walkot Tanjungbalai Diduga Sempat Dekati Pimpinan KPK
Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

MerahPutih.com - Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial diduga sempat menghubungi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Diketahui, Syahrial dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Baca Juga

Jadi Tersangka, Walkot Tanjungbalai Masih Diperiksa KPK

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (26/4).

Menurut Boyamin, Syahrial diduga mencoba beberapa kali menghubungi Lili. Namun, Boyamin mengaku tidak tahu apakah Lili merespon Syahrial.

"Tapi apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili," ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24-4-2021) terkait dengan penahanan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ANTARA/HO-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24-4-2021) terkait dengan penahanan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ANTARA/HO-Humas KPK

Seharusnya, kata Boyamin, Lili memblokir nomor Syahrial lantaran posisinya sebagai pimpinan KPK yang tengah menyelidiki perkara yang diduga melibatkan Syahrial. Untuk itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK melakukan penyelidikan terkait hal ini.

"Untuk mendalami semua ini, harusnya Dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang," kata Boyamin.

Dalam perkara ini, Steppanus diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Suap diberikan agar Steppanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)

Baca Juga

Azis Syamsuddin Jadi Fasilitator Pertemuan Penyidik KPK dengan Walkot Tanjungbalai

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan