Merahputih.com - Rapat Internal Komisi III DPR, Rabu (13/1) telah memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Jika tak ada halangan, uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada Selasa (19/1), dan diawali dengan pembuatan makalah pada Senin (18/1).
"Hari Senin (18/1), calon Kapolri akan diundang ke Komisi III DPR untuk membuat makalah selama 1-2 jam, lalu hari Selasa (19/1) dilakukan uji kelayakan dan kepatutan," ujar Ketua Komisi III DPR, Herman Hery di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
Baca Juga
Jokowi Tunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Calon Tunggal Kapolri
Sebelum uji kelayakan dan pembuatan makalah oleh calon Kapolri, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (14/1).
RDPU itu bertujuan meminta masukan dari kedua lembaga tersebut terkait calon Kapolri yang telah diajukan Presiden Jokowi kepada DPR untuk dimintai persetujuan.

Untuk uji kelayakan calon Kapolri akan dilakukan dengan mekanisme 2x2,5 jam, yang akan dimulai pada Selasa (19/1) pukul 10.00 WIB.
"Dengan pola 2x2,5 jam. Jadi pukul 10.00 WIB dimulai sampai 12.30 WIB, dilanjutkan istirahat dan pukul 14.00 WIB dimulai kembali hingga 16.30 WIB," tandas dia.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap setelah uji kelayakan berakhir, Komisi III DPR dapat langsung mengambil keputusan apakah menerima atau menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga
Kapolri dan Panglima TNI Perintahkan Anak Buahnya Tak Takut Divaksin Corona
Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1). (*)