Sebelum Ditahan 20 Hari Mendatang, Nyoman Dhamantra Bungkam Soal Kasusnya
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota komisi VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Nyoman ditahan selama 20 hari kedepan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/8).
Nyoman keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol sekira pukul 06.30 WIB. Nyoman bungkam terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih yang menjeratnya sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang
Dia dititipkan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). "INY (I Nyoman Dhamantra) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri.
Selain Nyoman, KPK juga telah menahan lima tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Mirawati, Chandry Suanda dan Elviyanto ditahan I Rutan Klas I Cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih. Sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditahan di Rutan Pomdan Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDIP Gunakan 'Money Changer' Terima Suap Impor Bawang
Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawan putih ke Indonesia. (Pon)