MerahPutih.com - Kejaksaan Agung telah sepakat dengan Bareskrim Polri, menyatakan hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum. Namun, penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka Nurhayati, dengan meminta penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
"Jaksa Agung memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21," kata Leonard di Jakarta, Senin.
Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.
"Setelah tahap II, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," tambahnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Sumanjuntak mengatakan Kejagung perlu melakukan eksaminasi terhadap keseluruhan proses penanganan kasus tersebut. Eksaminasi tersebut perlu dilakukan mengingat tahapan perkara tersebut sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan proses penyidikan sudah selesai. Maka, tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum.
"Kejaksaan wajib untuk memastikan apakah proses penanganan perkara ini termasuk alat bukti sudah dipenuhi dan telah dilakukan sesuai asas keadilan dan kebenaran," katanya.
Dengan eksaminasi, tambahnya, kelanjutan perkara tersebut dapat segera ditentukan, dengan tujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai dengan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau tidak layak, maka jaksa akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan seperti diatur di Pasal 140 KUHAP. Inilah langkah hukum yang bisa dilakukan dalam hal perkara yang sudah P21 dalam sistem peradilan pidana yang diatur KUHAP," ujar Barita. (Asp)
Baca Juga:
Viral Nurhayati Tersangka, Kabareskrim Perintahkan Polres Cirebon Terbitkan SP3