Sebelum Beraksi Rampas HP Korban, Pelaku Kejahatan Deteksi Jam Patroli Polisi
MerahPutih.com - Polisi membekuk kawanan jambret yang beraksi di Rumah Islam Cempaka Putih. Pelakunya adalah HDP dan MPL yang menjambret sebuah tas.
Korbannya adalah perempuan yang kebetulan baru saja keluar dari rumah sakit tersebut setelah berobat pada Selasa (18/2) lalu.
Baca Juga
Modus Pelaku Jambret, Rampas HP dan Tuduh Korban Menjadi Pelaku
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto tas yang dibawa pelaku berisi uang, perhiasan dan handpone.
"Tertangkap pada saat itu juga karena korban teriak dan ada kerumunan warga yang membantu," jelas Heru kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (27/2).
Polisi lantas melakukan pengembangan dengan menangkap dua lagi pelaku jambret jaringan Cempaka Putih. Pelakunya adalah GS dan AS.
"Pelaku kami tangkap di Cempaka Putih Barat. Kebetulan pelaku melakukan aksinya dengan mencuri handpone," terang Heru.
Pelaku juga diidentifikasi menggunakan narkoba saat beraksi. Pasalnya, keuntungan yang didapat cukup besar yakni mencapai jutaan rupiah dari penjualan handpone dan perhiasan.
"Jadi kebutuhan dia untuk menggunakan narkoba. Hasil jambretan untuk membeli narkoba. Dugaanya sebulan dua bulan pakai. Untuk sementara hanya menggunakan saja," terang Heru.
Ketiga pelaku, lanjut Heru memang spesialis penjambretan di wilayah Cempaka Putih.
"Memang besaksinya di kawasan Cempaka Putih aja. Deteksi kami mereka sudah beraksi lebih dari sekali dan laporannya ada tujuh yang masuk ke Cempaka Putih," jelas Heru.
Target korban biasanya mereka yang lengah menentukan situasi yang semi dimana aparat tak sedang berjaga.
"Mereka rata-rata malam ya beraksi dan menjelang pagi. Beberapa daerah rawan seperti Cempaka Putih Tengah, Cempaka Putih Barat itu jadi rawan. Karena jalan halus dan bisa kabur. Mereka gampang kabur," terang Heru Novianto.
Baca Juga
Modus Baru Pelaku Jambret, Bobol dan Bajak Akun Korban hingga Habiskan Saldo
Heru menduga, pelaku jambret ini memiliki tim khusus yang bertugas untuk memantau pergerakan kepolisian kemama saja melakukan patroli. Jika lengah, mereka akan beraksi.
"Mereka membaca kami. Mereka ada tim pantaunya dari Polres atau Polsek ini bergerak atau tidak. Nah mereka memantau," sebut Heru yang merupakan mantan Dansar Brimob Polda Kalimantan Tengah ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun. (Knu)