Sebelum Akhir Pendaftaran SIM Card, Kominfo Diminta Intensifkan Sosialisasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 25 Februari 2018
Sebelum Akhir Pendaftaran SIM Card, Kominfo Diminta Intensifkan Sosialisasi
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

MerahPutih.com - Lembaga riset keamanan siber CISSReC meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat menjelang batas akhir registrasi nomor seluler prabayar 28 Februari.

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha. "Apakah sosialisasi ini sudah ditangkap penduduk di pedesaan dan wilayah terluar Nusantara," katanya seperti dilansir Antara, Minggu (25/2).

Pratama menilai, layanan pesan singkat atau short message service (SMS) resmi dari Kominfo tidak cukup kuat untuk membuat masyarakat melakukan registrasi. Pasalnya, tidak semua warga masyarakat menyikapi imbauan Kominfo lewat SMS.

"Karena ini program nasional, terkait dengan keamanan nasional dan kependudukan, memang perlu berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kemendagri," katanya.

Kominfo sejak 31 Oktober 2017 menyosialisasikan registrasi SIM card prabayar untuk mengurangi kejahatan siber.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar sampai tenggat waktu, kata Pratama, tidak akan bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS selama 15 hari sejak 1 Maret 2018.

Bila masih belum registrasi sampai 15 hari kedua atau akhir Maret, lanjut dia, nomor tidak bisa menerima panggilan dan SMS. Terakhir, nomor tidak akan bisa berfungsi, termasuk datanya akan nonaktif.

Peran aparat Pratama menambahkan bahwa sosialisasi langsung dari aparat kelurahan dan pedesaan perlu untuk efektivitas program Kominfo ini.

"Hal ini akan melegitimasi dan memperkuat SMS Kominfo ke nomor-nomor warga. Masalahnya, tidak semua penduduk tahu apa itu Kominfo," tegasnya.

Dengan luas wilayah dan persebaran penduduk yang beragam, menurut dia, ada kemungkinan aparat kelurahan dan desa pun masih kesulitan dalam melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar ini.

Oleh karena itu, untuk optimalisasinya, bisa juga dibantu oleh aparat bintara pembina desa (babinsa) dan bimbingan masyarakat polisi (bimaspol).

"Sosialisasi oleh aparat langsung kepada warga sangat penting, terutama melihat kondisi penduduk dan wilayah Indonesia. Harapannya seluruh masyarakat bisa mengerti pentingnya registrasi nomor prabayar ini," katanya.

Pelaporan gagal Selain itu, Pratama melihat perlunya operator memberikan saluran pelaporan terkait dengan pendaftaran yang gagal.

Pantauan di media sosial, masih ada warga masyarakat yang gagal melakukan registrasi meski nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarganya sudah sesuai.

"Operator sudah memberikan akses 'online' maupun SMS untuk mengecek keberhasilan registrasi nomor. Namun, perlu ditambahkan untuk laporan terkait dengan kegagalan registrasi meski NIK dan nomor KK sudah sesuai," katanya.

Ia memperkirakan potensi menjadi keributan di media sosial memang besar. Nomor-nomor lama yang gagal registrasi bisa saja sudah didaftarkan untuk kegiatan perbankan dan urusan administrasi lainnya.

Pratama mengatakan bahwa hal itu akan menimbulkan kebingungan baru di tengah masyarakat bila operator dan Kominfo kurang membantu registrasi yang gagal meski sudah menyertakan NIK dan nomor KK yang benar. (*)

#Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan