Waspada Virus Corona

Sebar Hoaks Virus Corona, Seorang WNI Dipenjara di Malaysia

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 22 Februari 2020
 Sebar Hoaks Virus Corona, Seorang WNI Dipenjara di Malaysia
Ilustrasi penyebaran hoaks (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa mendekam di penjara Malaysia lantaran menyebar hoaks terkait virus corona. Bukan hanya dipenjara, WNI yang berjenis kelamin perempuan itu juga didenda sebesar Rp3,2 juta oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, pada Jumat, (21/2).

Perempuan yang diketahui bernama Fui Lina itu divonis bersalah karena menyebarkan berita palsu atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:

Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Batasi Sementara Pergerakan Wisatawan Tiongkok

Fui Lina yang sehari-hari bekerja sebagai pramuniaga itu dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan desas-desus yang berkaitan dengan virus corona di akun facebooknya, Kimiko.

Warga mengantisipasi virus corona dengan memakai masker
Warga mengantisipasi virus corona dengan memakai masker (Foto: Antaranews via Reuters)

Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus, konon setelah seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal.

Pernyataan di Facebook Fui itu diposting di Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.

Dia didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui mengakui pelanggaran setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat.

Dia juga mengatakan dia adalah seorang ibu tunggal atau janda dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus dan hanya diminta didenda.

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

Baca Juga:

Virus Corona Merebak, Permintaan Daging Kelelawar di Solo Tetap Tinggi

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," katanya.

Ahmad Hakimi Ahmad Jafaar sebagaimana dilansir Antara mengatakan denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama.(*)

Baca Juga:

Dampak Wabah Virus Corona Meluas, Filipina Batalkan ASEAN Paragames 2020

#Virus Corona #Penyebar Hoaks #WNI #Malaysia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan