Sebar Hoaks Corona, Mayoritas Pelaku Ngaku tak Puas dengan Pemerintahan Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Mei 2020
Sebar Hoaks Corona, Mayoritas Pelaku Ngaku tak Puas dengan Pemerintahan Jokowi
Ilustrasi hoaks. Foto: Net

MerahPutih.com - Polri memperbarui penanganan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks berkaitan dengan virus corona. Per Selasa (26/5) tercatat sebanyak 104 kasus ditangani Bareskrim dan polda-polda seluruh Tanah Air.

"Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 104 kasus," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (26/5).

Baca Juga

Anies Siapkan Protokol Kesehatan untuk PSBB Gelombang Keempat

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi dua polda dengan penanganan kasus hoaks corona terbanyak. Polda Metro menangani 14 kasus, lalu Polda Jatim 12 kasus. Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoaks COVID-19 dengan pasal berlapis.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Humas Polri/am)
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Humas Polri/am)

Di antaranya Pasal 45 dan 45 A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyebaran termasuk pembuatan hoax corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah.

Baca Juga

MAKI 'Memaki' Gayus Tambunan dapat Remisi

"Polda Riau menangani sembilan kasus, Polda Jawa Barat menangani tujuh kasus, Dittipidsiber Bareskrim menangani enam kasus. 56 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," katanya. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan