Headline
Sebanyak 48 Perusuh Papua Dijadikan Tersangka
MerahPutih.Com - Pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku kerusuhan dalam aksi massa di sejumlah kota di Papua beberapa waktu lalu.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan sebanyak 48 orang telah ditetapkan menjadi tersangka pada peristiwa di Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Baca Juga:
Sejumlah Buzzer Diduga Sebar Hoaks Terkait Kerusuhan di Papua
Rinciannya, dua orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Mereka ialah Tri Susanti dan Saiful.
Sedangkan di Jayapura, 28 orang telah menjadi tersangka, di Manokwari 10 orang, di Sorong tujuh orang, dan Fakfak satu orang tersangka. Dengan demikian, jumlahnya sebanyak 48 orang.
"Di Jayapura, 62 orang diminta keterangan dan kemudian ditetapkan 28 orang sebagai tersangka. Di Manokwari 10 orang tersangka. Di Sorong tujuh tersangka telah ditahan penyidik, Fakfak satu tersangka," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Sekitar 46 orang yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Papua diduga melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP jo Pasal 635 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
Baca Juga:
Jamin Keamanan, Kapolda Papua Ajak Pelaku Usaha Kembali Beraktivitas
Sedangkan dua orang lainnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Wiranto menuturkan, lima oknum anggota TNI yang diduga melontarkan serangan verbal berupa kata-kata rasis di Surabaya juga telah dilakukan proses hukum. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa di antaranya naik ke tahap selanjutnya.
"Penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI," pungkas dia.(Knu)
Baca Juga:
Pemuda Papua Sepakat Tolak Aksi yang Ingin Memisahkan Diri dari Indonesia