Sebanyak 47 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 24 Juni 2019
Sebanyak 47 Ribu Personel Gabungan Akan Jaga Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK
Pengamanan sidang sengketa Pilpres. (Antaranews)

MerahPutih.com - Jelang pengunguman putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), aparat Kepolisian, TNI, dan Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 47 ribu personel demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Mereka nantinya akan ditugaskan untuk mengamankan titik-titik vital di DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo merinci jumlah anggota yang telah dipersiapkan. Sekitar 28 ribu TNI bakal diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan sengketa pilpres di MK.

"Pengamanan juga bakal dibantu oleh 17 ribu aparat Polri dan hampir 2 ribu orang dari Pemerintah Daerah. Jadi keseluruhan kekuatan yang terlibat sekitarnya 47 ribu lebih," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri)

Baca Juga: Kapolda Metro Minta Masyarakat Bijak Sikapi Putusan MK

Dedi melanjutkan, pasukan yang disiapkan bakal mengamankan beberapa objel vital nasional. Dan khusus untuk di lingkungan Gedung MK akan dijaga oleh 13 ribu personel dari pihak Kepolisian.

"Sisanya akan menjaga titik-titik vital, seperti, Istana Negara, Kantor KPU, Kantor Bawaslu, dan beberapa perwakilan Duta Besar Asing yang ada di Jakarta," jelasnya.

Dengan persiapan pengamanan yang sudah matang, Dedi mengatakan bahwa masyarakat tak perlu takut dan dapat beraktivitas seperti biasa menjelang putusan PHPU paling lambat Jumat (28/6).

Sebagai informasi, saat ini sembilan hakim MK sedang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar tertutup dimulai. RPH itu membahas seluruh dinamika fakta persidangan untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan rancangan putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait paling lambat tiga hari.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui laman resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang. (Knu)

Baca Juga: Menanti Momen Pelukan Hangat Jokowi-Prabowo di Sidang Putusan MK

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Sidang Mk
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan