Sebagian Anggota Dewas dan Pimpinan KPK Dianggap Tak Kompeten

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 17 Mei 2021
Sebagian Anggota Dewas dan Pimpinan KPK Dianggap Tak Kompeten
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko (tengah) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Sebagian anggota Dewan Pengawas dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak kompeten. Hal itu disampaikan oleh para pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Sebagian dari anggota-anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK tidak kompeten," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/5).

Sujanarko yang mewakili para pegawai tersebut mengatakan, kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, skill, dan memiliki attitude yang baik.

Baca Juga:

75 Pegawai KPK Laporkan Anggota Dewas Indriyanto ke Dewas

"Yang sedang kita kritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik yang dilakukan oleh sebagian anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK," ujarnya.

Atas dasar itu, 75 pegawai KPK melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji ke Dewas, hari ini. Pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ujarnya.

Gedung KPK. (Foto: Antara)
Gedung KPK. (Foto: Antara)

Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, menurut Sujanarko, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," imbuhnya.

Baca Juga:

Pengamat Sebut Penonaktifan 75 Pegawai Merupakan Kewenangan Pimpinan KPK

Sujanarko menegaskan, para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus berjuang. Selain melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.

"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik, dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota Dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten," tegas dia. (Pon)

Baca Juga:

75 Pegawai Dinonaktifkan, KPK Klaim Tidak Bakal Ganggu Kinerja

#KPK #Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan