Sebagai Petugas Partai, Eni Saragih Konsisten Seret Golkar ke Pusaran Korupsi PLTU Riau-1

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 September 2018
Sebagai Petugas Partai, Eni Saragih Konsisten Seret Golkar ke Pusaran Korupsi PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Eni yang kini berstatus tersangka suap proyek milik PT PLN itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial sekaligus koleganya di Partai Golkar Idrus Marham.

"Eni Maulani Saragih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Eni kepada awak media mengaku bakal konsisten menjelaskan ihwal suap proyek PLTU Riau-I tersebut kepada penyidik. Termasuk, perintah partai berlambang pohon Beringin agar dirinya mengawal proyek senilai USD900 juta itu hingga tuntas. "Sebenarnya saya menceritakan kronologis dari awal saya ditugasi partai (Golkar) untuk mengawal PLTU Riau ini sampai saya ada di sini," ungkap Eni.

Eni lagi-lagi menegaskan jika pihak yang memberikan instruksi untuk mengawal proyek ini adalah Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. "Iya karena saya petugas partai atasan saya yang memberikan tugas kepada saya," ucapnya.

Eni melalui kuasa hukumnya juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto ikut pertemuan pembahasan proyek PLTU Riau-1, bersama Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, Idrus Marham, serta pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Eni
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

Menurut kuasa hukum Eni, Fadli Nasution pertemuan itu digelar di rumah pribadi Airlangga. Isi pertemuan para elit Golkar dengan Kotjo, pengusaha yang akan menggarap proyek PLTU Riau-1 itu sudah disampaikan Eni kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah Pak AH menjadi Ketum Golkar, diadakan pertemuan di rumah pribadi pak AH (Airlangga Hartarto). Hadir dalam pertemuan itu Pak AH, Mekeng, Idrus, Bu Eni dan Pak Kotjo," kata Fadli saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni, Kotjo, dan Idrus sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp6,25 miliar.

Bahkan, kata Eni sebagian uang dari Rp2 miliar yang diterima dari Kotjo digunakan untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada pertengahan Desember 2017. Eni sendiri telah mengembalikan uang Rp500 juta, sementara pengurus Golkar mengembalikan Rp700 juta ke KPK.

Golkar
Bendera Partai Golkar. Foto: Golkar

KPK pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari Golkar dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka yang telah diperiksa mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, putra Setnov Rheza Herwindo, Idrus hingga Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Lembaga antirasuah itu pun terbuka lebar memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan Airlangga tergantung pada kepentingan penyidik KPK dalam kasus yang baru menjerat tiga orang sebagai tersangka.

"Itu nanti selalu yg namanya penyidik punya rencana, berdasarkan pengembangan hasil penyidikannya dia selalu akan menemukan siapa lagi yang akan dipanggil," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9). (Pon)

#Korupsi PLTU Riau
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan