Sebagai Negara Kepulauan, Indonesia Rentan Konflik Maritim
Merahputih.com - Ketua Umum Forum Hukum Laut Indonesia (FHLI) Fadli Rumakefing meminta pemerintah harus memastikan penegakan hukum serta kedaulatan negara di laut Indonesia terkait klaim Tiongkok atas perairan Natuna.
"Sebab sebagai negara kepulauan Indonesia adalah negara yang rentan akan konflik maritim,” ujar Fadli dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (5/1).
Baca Juga
Coast Guard Tiongkok Masuk Laut Natuna, TNI Siagakan Pasukan Tempur dan Tiga KRI
Fadli mengingatkan, perairan Natuna adalah kawasan yang menjadi teritorial dan kedaulatan Negara Indonesia berdasarkan ketetapan hukum.
Indonesia juga jangan sampai lupa bahwa dalam sejarah bahwa kita telah kehilangan pulau Sipadan dan Ligitan.
"Hal ini harusnya menjadi catatan penting terhadap kedaulatan indonesia sebagai negara kepulauan,” beber Fadli.
Fadli menyebutkan bahwa selain Indonesia, ada beberapa negara tetangga yang berbatasan dengan Indonesia pernah diganggu juga oleh Tiongkok.
Oleh karena itu, ia pun berharap agar pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pertahanan untuk sesegara melakukan upaya preventif demi penyelamatan terhadap laut Natuna.
“Buatlah satu aturan khusus terhadap aktifitas di laut Natuna, baik di sektor keamanan dan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas laut Natuna,” harapnya.
Seperti diketahui, Tiongkok kembali bermain-main di laut Natuna, karena keberadaan China Coast Guard di laut Natura telah menganggu kedaulatan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Baca Juga
Kapal Perang Tiongkok Masuk Perairan Natuna, Begini Reaksi Pemerintah Indonesia
Keberadaan China Coast Guard di perairan Natuna dianggap sebagai pelanggaran hukum terhadap kesepakatan internasional, yakni United Nations Convention On The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Hal tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional, tetapi juga telah melanggar ketentuan hukum internasional yakni UNCLOS 1982 serta menampar keras kedaulatan NKRI di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. (Knu)