MerahPutih.com - Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) memuji Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan memperkuat harmonisasi.
“Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” kata Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim di Jakarta, Sabtu (26/2).
Baca Juga
Kemenag Jelaskan Pernyataan Menag Soal Azan yang Dianggap Kontroversial
Menurut Lukman, peraturan pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Gus Yaqut Cholil Qaumas menjadi Menteri Agama RI. Pengaturan pengeras suara masjid juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.
Lukman menilai proses penerbitan Surat Edaran itu tidak bersifat serta merta. Dia meyakini aturan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial-keberagamaan yang melatarbelakanginya. “Saya yakin itu semua dalam rangka menjaga harmoni di tengah pluralitas masyarakat yang perlu direspons Kementerian Agama,” jelasnya.

Oleh karenanya, Lukman mengimbau insan Diniyah Takmiliyah untuk memberikan kesadaran sosial-obyektif bahwa seluruh aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah sudah pasti dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban. "Ini untuk memperkuat harmonisasi,” tegas dia
Terkait beredar framing Menag membandingkan suara azan, Lukman melihat itu sebagai tafsiran dan nyinyiran yang tidak pada tempatnya. Dia menduga itu didasarkan pada potongan video yang tidak utuh.
"Gus Menag saat itu sedang menjelaskan sejumlah contoh kebisingan suara,” ujar Lukman. “Mari hindari sikap provokatif yang berujung pada timbulnya kegaduhan dan sikap intoleran di tengah masyarakat.” (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI Beli Toa Rp 4 Miliar, Gerindra: Program Bagus Itu