MerahPutih.com - - Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024
SBY menilai putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terkesan janggal. Ia berharap tidak ada kejadian 'aneh' di tahun politik.
Baca Juga
Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Soal Putusan Penundaan Pemilu
Pesan ini disampaikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3).
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dr akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?," tulis SBY.
Baca Juga
Pimpinan Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyampaikan bangsa Indonesia tengah mendapatkan ujian dengan banyaknya godaan di tahun-tahun Pemilu. SBY berharap tidak ada pihak yang 'bermain api' menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," pungkas SBY.
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. (*)
Baca Juga
Mahfud MD Anggap PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi Berlebihan Soal Penundaan Pemilu