Sayang Ibu, Politikus Golkar Suap Hakim PT Manado

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 07 Oktober 2017
Sayang Ibu, Politikus Golkar Suap Hakim PT Manado
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (ketiga kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10) malam. (Antara/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar Aditya Moha diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (6/10) malam. Penyuapan diduga karena dilatarbelakangi oleh keinginan Aditya untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Syarif menjelaskan ibu Aditya yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tunjangan penghasilan aparatur desa di daerahnya. Dia diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Hakim PN Manado.

Tak terima dengan vonis hakim, Marlina Moha kemudian mengajukan banding ke PT Manado. Dalam proses inilah, Aditya berusaha membebaskan ibunya dengan cara menyuap Sudiwardono.

"Penyuapan Hakim S oleh anggota DPR AM diduga terkait pengurusan putusan terdakwa Marlina Moha Siahaan yang mengajukan banding di PT Manado atas putusan Pengadilan Manado sebelumnya," kata Laode di gedung KPK, Sabtu (7/10).

Dari hasil penyidikan, Aditya meminta Sudiwardono untuk membebaskan atau minimal meringankan putusan banding terhadap ibunya Marlina Moha. Sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan OTT di Jakarta, Jumat (7/10) malam.

Mereka terdiri dari Sudiwardono dan istrinya, Aditya, ajudan berikut supirnya. Dari lima orang tersebut, KPK menetapkan Aditya Moha anggota DPR Fraksi Golkar dan Sudiwardono, Hakim Pengadilan Tinggi Manado sebagai tersangka. (Fdi)

Baca juga berita lain terkait OTT KPK di Manado di: Malam Ini KPK Gelar Konferensi Pers Terkait OTT KPK di Manado

#Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan