Satu Tersangka Kebakaran Kejagung Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 Oktober 2020
Satu Tersangka Kebakaran Kejagung Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

MerahPutih.com - Bareskrim Polri sudah menetapkan delapan tersangka terkait peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Namun, satu dari delapan tersangka yang menjalani pemeriksaan tidak hadir dengan alasan sakit. Tersangka yang tidak hadir adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

"Tadi pengacaranya mengabarkan bahwa NH sedang sakit. Tapi, surat keterangan dokter belum ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (27/10).

Baca Juga

Ini Penyebab Awal dan Kenapa Kebakaran Kejagung Cepat Menyebar

Awi mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka NH untuk pemanggilan kedua.

"Terkait pemanggilan pertama tidak hadir tentu ada pemanggilan kedua. Kalau tidak hadir lagi maka seusai KUHP bisa perintahkan membawanya, jadi kita tunggu aja semoga yang bersangkutan koperatif," tuturnya.

Sementara itu, Awi menyampaikan untuk ketujuh tersangka yakni Direktur Utama PT APM, R, lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS, serta mandor para tukang UAN telah memenuhi pemeriksaan.

"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore ini," jelasnya.

Konferensi pers kebakaran gedung Kejagung (MP/Kanugraha)

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo telah memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Sambo.

Sambo menyatakan pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung pada, Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin dalam konferensi pers.

Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujar Sambo.

Baca Juga

Pekan Ini Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Kejagung

Sambo mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.

"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Sambo. (Knu)

#Mabes Polri #Kejaksaan Agung
Bagikan
Bagikan