Merawat Ingat

"Satu Rupiah saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas"

P Suryo RP Suryo R - Rabu, 09 Februari 2022

Monumen Nasional (Monas). Foto: Pemprov DKI/Reza/beritajakarta.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TANGGAL 9 Februari 2012 media massa ramai memberitakan pernyataan Anas Urbaningrum. saat itu Ketua Umum Partai Demokrat, 'Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas'. Ini merupakan kisah panjang dari kasus mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Menjawab Ulang Tahun PDIP Lebih Tua dari Umurnya

Kala itu, KPK menyebut Anas ikut terlibat dari hasil penyidikan kasus Nazaruddin. Anas disangkakan menerima gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus mega proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor. Sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng yang kala itu menjadi Menpora sudah ikut terseret dalam pusaran kasus. Anas merespons tuduhan KPK sama sekali tak berdasar dan sangat keji. Namun dia tidak menolak kalau nantinya diperiksa KPK. Toh, akhirnya Anas resmi jadi tersangka pada 22 Februari 2013.

anas
Anas Urbaningrum yang bisa bebas di tahun 2022 ini. (MP/Dery Ridwansah)

Ketika wartawan mengonfirmasi tentang sumpahnya selama proses persidangan, Anas selalu berkilah jaksa KPK sama sekali tidak pernah mengungkapkan fakta-fakta keterlibatannya di kasus Hambalang. Mantan anggota KPU itu didakwa dengan tindak korupsi dan pencucian uang. Dia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp 94,18 miliar dan USD 5,26 juta. Plus pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik.

Anas kemudian divonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupri proyek Hambalang. Dia menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, akan membuat Anas bebas lebih cepat. Jika terhitung masa hukumannya dari tahun 2014, dia bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) tahun 2022 ini. (psr)

Baca Juga:

'Reuni' Pematung dan Pemesan Tugu Pancoran

#Partai Politik #Kasus Korupsi #Merawat Ingat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

P Suryo R

Stay stoned on your love
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Bagikan