MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir. Kali ini, jaksa menghadirkan lima orang ahli.
Salah satu yang dihadirkan ialah ahli poligraf untuk memberikan keterangan perihal uji kebohongan terhadap Ferdy Sambo dkk dalam tahap penyidikan di kepolisian.
Ada lima terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (14/12). Sementara Bharada Richard Eliezer hadir secara virtual.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Janjikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Dihentikan
Ahli poligraf Adi Febrianto Ar Rosyid pun menjelaskan, hasil uji kebohongan atau lie detector terhadap para terdakwa.
Adi merupakan pemeriksa tes poligraf yang memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf saat proses penyidikan.
Dia menyatakan tes, poligraf yang dilakukan terhadap lima orang itu memiliki akurasi 93 persen.
Jaksa kemudian bertanya berapa skor yang diraih masing-masing terdakwa.
Adi menyebutkan Ferdy Sambo mendapat skor minus delapan.
"Kalau terdakwa Putri?" tanya jaksa.
"Minus 25," ucap Adi.
"Kalau terdakwa Kuat?" tanya jaksa.
"Untuk Kuat dilakukan dua kali pemeriksaan, yang pertama plus 9, yang kedua adalah minus 13," ucap Adi.
Adi menyebut, Bripka Ricky juga dites dua kali dengan hasil yang pertama plus 11 dan kedua plus 19.
Adi mengatakan, Bharada Richard mendapat nilai plus 13.
"Untuk terdakwa Richard?" tanya jaksa.
"Untuk terdakwa Richard plus 13," jawab Adi.
Jaksa kemudian bertanya apa maksud skor tersebut.
Adi mengatakan, skor plus berarti terindikasi jujur. Sementara skor minus terindikasi bohong.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Tutup Telinga saat Penembakan Brigadir J
Hakim lantas bertanya kenapa hasil pemeriksaan tak 100 persen akurat.
"Saudara jelaskan bahwa menurut standar di Amerika, tingkat keakuratannya 93 persen, tujuh persen sisanya?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Tujuh persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ucap Adi.
"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," imbuh Adi.
Ia lantas menuturkan, ada tiga tahapan pemeriksaan, yakni pre test, test, dan post test.
Terperiksa akan dipasangi alat-alat dengan empat sensor. Yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor radiovaskular.
Setelah terperiksa dipasangi alat-alat itu, kemudian diberi pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan metode yang digunakan.
"Kami kerja tim untuk tentukan terperiksa apakah terindikasi bohong atau jujur," jelas Adi.
Menurut Adi, tes poligraf jarang digunakan. Namun, Polri memiliki alat ini.
Ferdy Sambo dkk didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam ini didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Putri Marahi Ferdy Sambo karena Dilibatkan Skenario Fiktif Pembunuhan Brigadir J