Satu Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
MerahPutih.com - Satu terdakwa penyiram penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Rahmat dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," sambungnya.
Rahmat dinilai melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. (Knu)