Merahputih.com - Setelah Jiwasraya dan Asabri, satu lagi perusahaan milik negara di sektor konstruksi, yaitu PT Amarta Karya (Persero) mengalami permasalahan.
Perusahaan pelat merah itu dinilai belum membayarkan utangnya sebagai kontraktor proyek bangunan pabrik siap pakai ( BPSP) IX di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang ke perusahaan pengadaan baja PT Stahlindo Jaya Perkasa.
Kuasa hukum PT. Stahlindo Jaya Perkasa, Ferdian Sutanto meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PT Amarta Karya (Persero).
Baca Juga:
Diberi Laporan Mahfud MD, Erick Thohir Waspadai Ancaman Radikalisme di BUMN
"Pak menteri ini kan disiplin dan tegas, jadi kami berharap agar mendapatkan atensi dari Menteri BUMN atau Pimpinan Kementerian BUMN agar menjadi pengawas atas permasalahan ini," kata Ferdian Sutanto di Jakarta, Sabtu (18/1).
Permohonan pengawasan tersebut dilanjutkan Ferdian dengan mengirim surat kepada Menteri BUMN. Dia mengatakan, surat tersebut juga sudah diterima oleh pihak kementerian BUMN.
Perjanjian kerja antara PT Amarta Karya dengan PT Stahlindo Nusantara dan PT. Stahlindo Jaya Perkasa adalah pengadaan baja dan mengerjakan struktur baja senilai Rp 7 miliar. Ferdian mengatakan, pengerjaan kerja sama tersebut kini telah diselesaiman oleh PT Amarta Karya dengan PT Stahlindo Nusantara dan PT. Stahlindo Jaya Perkasa.

Namun, dia mengatakan, PT Amarta Karya hingga kini belum melunasi pembayaran sebesar Rp 2,4 miliar. Dia melanjutkan, PT Amarta Karya telah kembali diminta untuk melunasi kewajibannya pada Mei 2019 lalu.
Permintaan dilakukan secara musyawarah dengan mengirimkan surat. Namun, dia mengatakan, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari PT Amarta Karya untuk penyelesaian pembayaran.
Baca Juga:
Dia mengatakan, respon negatif itu memaksa pihaknya untuk mengajukan gugatan pidana dan perdata di pengadilan negeri Semarang. Dia melanjutkan, saat ini proses persidangan pun tengah berlansung.
"Perjanjiannya dimulai pada 24 desember 2018 sampai Februari 2019. Nah pekerjaan itu oleh klien kami, sebagai subkontraktor, telah dilaksanakan 100 persen," tutup dia. (Knu)