Satu Lagi Pati Polri Jadi Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2020
Satu Lagi Pati Polri Jadi Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Foto: MP/Kanugrahan)

Merahputih.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua jenderal polisi menjadi tersangka terkait penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra. Keduanya ialah mantan Kadiv Hubinter Polri NB dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"PU dan NB ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (14/8).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba

Mereka dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 tahun 2002 tentang tipikor. "Kami juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Ini masih proses penyidikan," ungkap Argo.

Penyidik Bareskrim menduga kedua jenderal tersebut menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice Djoko Tjandra.

Adapun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka pemberi adalah Djoko Tjandra dan pengusaha TS. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Adapun barang bukti yang disita berupa US$ 20 ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membagi sengkarut urusan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3 klaster. Perkara yang membelit Djoko Tjandra itu disebut Sigit bermula dari kisaran tahun 2008-2009.

"Kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/8).

 Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (depan). (Foto: MP/Kanugrahan)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (depan). (Foto: MP/Kanugrahan)

Sigit menyampaikan hal itu setelah melakukan gelar perkara yang diikuti Deputi Penindakan KPK Karyoto. Sigit mengatakan keterlibatan KPK sebagai bentuk transparansi Polri.

"Klaster di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," ujar Sigit.

"Klaster kedua, peristiwa di akhir 2019 atau sekitar bulan November 2019, di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra, saudara P, dan saudara ANT terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK, terkait dengan kasus tersebut saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," jelas dia.

Baca Juga:

Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru?

Sementara, klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice, pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu di mana terkait dengan peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu sudah ditetapkan tersangka. Dari keterangan Sigit disampaikan klaster pertama telah diusut KPK sejak lama. Untuk klaster kedua ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan yang klaster terakhir saat ini ditangani Bareskrim Polri.

Sejauh ini Bareskrim Polri sudah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu. Prasetijo sebelumnya menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dalam perkara itu pula Bareskrim Polri menjerat Anita Kolopaking yang merupakan tersangka kasus surat jalan palsu. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Bagikan