MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo menertibkan dua tempat usaha yang menggelar live music di awal Ramadan ini. Hal itu dianggap melanggar aturan terkait larangan tempat hiburan buka pada pekan pertama Ramadan.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan sesuai aturan yang berlaku, kegiatan yang berkaitan dengan Usaha Pariwisata dan Hiburan Umum (URHU) wajib tutup sepekan pertama dan sepekan terakhir saat Ramadan. Namun, yang terjadi di lapangan masih ada ada tempat hiburan nekat buka dan menggelar live musik.
Baca Juga
Ormas Dilarang Sweeping Saat Puasa, Kapolresta Solo: Nekat Ditindak Tegas
"Kami masih menemukan pelanggaran pada awal Ramadan. Padahal, aturannya sudah jelas," kata Arif, Senin (4/4).
Ia mengatakan ditemukannya pelanggaran itu didasari dari aduan masuk masyarakat ke Satpol PP pada awal Ramadan ini. Satpol PP langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan mendatangi lokasi.
"Ada beberapa aduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti lantaran aktivitas live music di awal puasa itu. Kita minta menghentikan live musiknya," papar dia.
Masyarakat yang mengadu, kata dia, merasa terganggu adanya live musik itu. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Solo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, seluruh jenis usaha tersebut harus tutup dipekan pertama dan pekan terakhir Ramadan.
Ia mengatakan hasil klarifikasi pada pemilik tempat usaha untuk tempat usaha yang melanggar tetap buka. Sedangkan live musik ditiadakan.
"Jadi yang dihentikan adalah aktivitas musiknya sementara usaha utama masih boleh beroperasi," kata dia.
Baca Juga
Ia menambahkan dua lokasi tempat usaha yang melanggar tersebut berada di Singosaren dan Banjarsari. Setelah mendapatkan peringatan pertama, pihaknya akan terus melakukan pemantauan.
"Kami berencana juga akan melakukan sosialisasi pada pemilik tempat usaha pertengahan pekan ini. Jangan sampai kasus serupa terulang," tandasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Solo Aryo Widyandoko meminta pada pelaku tempat usaha untuk mematuhi aturan terkait URHU. Pelaku usaha yang nekat tidak patuh akan ditertibkan Satpol PP.
"Aturannya sudah jelas pada awal pekan pertama tidak boleh buka. Jika melanggar akan ditertibkan Satpol PP," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Dua Tahun Berhenti, Tradisi Pembagian Bubur Samin Banjar Kembali Dilakukan di Solo